yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 serta pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera juga lambang aceh, demi kemaslahatan seluruh pihak.
terkait mendagri terhadap qanun itu dengan demikian mengeluarkan usulan revisi kepada pasal 4 juga pasal 17 dalam qanun tersebut, tutur ketua yara safaruddin pada banda aceh, rabu.
dikatakan di pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh semisal dimaksud dalam ayat (1) merupakan dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian juga kepahlawanan. kemudian garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.
selanjutnya garis warna hitam yang melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. kemudian bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman juga bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.
untuk revisi pasal 4 diusulkan kiranya makna bendera aceh semisal dimaksud di ayat (1) merupakan warna dasar hijau dan merupakan warna favorit nabi sulit muhammad saw dengan melambangkan perdamaian kesejukan juga kesejahteraan.
Lainnya: cincin pasangan murah - cincin pasangan murah - cincin perak murah - cincin couple
kemudian, bulan sabit juga bintang dan merupakan simbol keislaman warga muslim dimana aceh menjadikan syariat islam dijadikan landasan juga pedoman hidup kemasyarakatan.
selanjutnya, pedang aceh yang adalah simbol keadilan dan kepahlawanan dan sejarah kesultanan aceh yang gemilang dalam masa tersebut.
sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 perihal lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan di tulisan jawi (melayu), huruf ta di tulisan arab, serta jangkar.
makna lambang aceh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat dan udara.
kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum dalam syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.
selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. lalu kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah dan mufakat oleh majelis tuha peuet serta majelis tuha lapan.
kemudian, huruf ta dalam tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh merupakan umara dan ulama yang diberi gelar tuanku, teuku, tengku dan teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.
pasal 17 qanun nomor 3/2013 yang diusulkan revisi yakni lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi dan kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.
makna lambang aceh sebagaimana dimaksud di ayat (1) adalah dibuat berikut, burung merpati melambangkan perdamaian untuk wujud keihklasan juga ketulusan di memelihra perdamaian aceh.
timbangan melambangkan keadilan sosial bagi berbagai rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan juga persatuan berbagai suku-suku dalam aceh. al quran melambangkan pedoman dan tuntunan hidup islam rakyat aceh pada syariat islam.
selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan juga ikatan sejarah dan kuat diantara rakyat aceh melalui para pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.
padi serta kapas melambangkan kesejahtraan sosial bagi seluruh rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan dan keperluan rakyat aceh supaya hidup damai sejahtera.
lambang aceh seperti tertera selama ayat (1) mencari warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua serta kelabu.
kami harapkan usulan tentang bendera juga lambang aceh agar mampu dipertimbangkan dengan mendagri dibuat input kesempurnaan qanun nomor 3/2013, kata safaruddin.