pengadilan tinggi dki jakarta memperberat hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak serta terpidana jumlah korupsi, dhana widyatmika daripada tujuh tahun kurungan adalah sepuluh tahun penjara dan denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara juga denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
melalui laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, di jakarta, senin, mengatakan putusan banding tersebut juga mengabulkan permohonan banding dan diajukan oleh jaksa.
selain menghukum pemidanaan, hakim serta menghukum barang bukti berupa tanah dan harta benda terdakwa, dirampas untuk negara, itulah laman kejari jaksel.
Informasi Lainnya:
- Mencari Jasa Cuci Sofa di Jakarta
- Jasa Cuci Sofa Profesional
- Tempat Beli Jam Tangan Murah
- Beli Jam Tangan Murah
dhana widyatmika dalam persidangan terbukti mengerjakan tindak pidana korupsi melalui melayani pemberian biaya mengenai posisinya untuk pegawai ditjen pajak.
ia dan terbukti melakukan pemerasan, dan mengerjakan tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur pada pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 perihal berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp serta pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 perihal berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.
dhana dan menggarap tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 mengenai pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian biaya jo pasal 65 ayat (1) kuhp.
hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa dibuat pns selama kantor ditjen pajak sudah menerima gratifikasi sebesar rp2 miliar yang merupakan pihak daripada pengiriman rp3,4 miliar daripada liana aprinani sebesar rp2,9 miliar serta femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.
uang itu, berdasarkan majelis hakim, berasal daripada direktur pt mutiara virgo jhony basuki yang menjadi bagian pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan tersebut sebesar rp128 miliar melalui total fee sebesar rp30 miliar terhadap herly.
meski terdakwa tak sediakan hubungan langsung dengan pt mutiara virgo namun transfer rp3,4 miliar tersebut dilakukan dua kali sebab permintaan terdakwa kepada herly agar transfer tidak lebih dari rp3 miliar makanya berlawanan melalui tugas terdakwa untuk pemeriksa pajak, ungkap hakim.