Sidang vonis Andhika mantan Kangen Band ditunda

sidang pembacaan keputusan terhadap andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda dengan alasan majelis hakim belum siap membacakan putusan.

"kami mesti musyawarah lebih komperensif dengan majelis untuk mendatangkan putusan kepada perkara ini, dan sidang mau ditunda hingga 24 april," papar ketua majelis hakim binsar siregar saat sidang di pengadilan negeri tanjungkarang, dalam bandarlampung, kamis.

ia menyatakan, pihaknya belum siap agar membuat putusan, dan mesti dimusyawarahkan lagi. "maaf supaya rekan pers yang sudah hadir dalam sidang ini," katanya.

berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut publik (jpu) hartono cuma tersenyum atas kebijakan majelis hakim yang menunda persidangan.

Informasi Lainnya:

jpu sebelumnya sudah menuntut terdakwa 10 bulan penjara sebab dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.

sementara itu, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada majelis hakim.

menurut dia, penundaan keputusan merupakan keuntungan biasa dalam suatu persidangan.

"itu kewenangan majelis hakim, kami tidak dapat mengintervensi," tutur dia.

dia sangat berharap vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa serta masuk selama masa hukuman percobaan..

jika hakim menjatuhkan putusan pas dengan tuntutan jpu, dengan begini tersebut dianggap tidak adil mengingat putusan itu harus dua pertiga dari tuntutan.

"tidak sesuai melalui ketentuan hukum serta putusan di bawah Satu tahun itu mesti dijalani penuh tidak ada revisi atau bagaimana pun dan," ujarnya.

khoirunisa alias chacha, korban dalam perkara yang sekarang telah resmi adalah istri andhika, mengaku tidak terima melalui putusan hakim tersebut mengingat jalannya persidangan terlalu berlalu.

"saya inginnya seluruh segera tuntas juga segera diputuskan, maka tak ada lagi keuntungan dan merepotkan seperti ini," papar dia.