Kampanye hitam melalui media sosial marak

kampanye hitam atau black campaign dengan media sosial, seperti facebook dan twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur pada nusa tenggara barat dalam mei 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014.

ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid dalam mataram, rabu, menyampaikan kaum pendukung dan simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial untuk menyerang pribadi juga memfitnah pasangan kandidat lain, itulah dan calon anggota legislatif.

kampanye melalui media sosial serta jejaring sosial, seperti facebook juga twitter diatur pada peraturan komisi pemilihan publik (pkpu) no. 1/2012 terkait dengan kampanye legislatif. tapi supaya pilkada tidak banyak diatur secara detail, ujarnya.

namun, ujarnya, ini harus dipahami dengan substansi daripada masalah itu, sekalipun tidak diatur dengan normatif dalam pkpu terkait dengan pilkada, ada perbuatan hukum dan dilarang, semisal menghasut, memfitnah serta menhina bagian lain.

Informasi Lainnya:

ia menyampaikan, di hal ini apakah perbuatan itu ditarik ke tindak pidana pemilu atau, dalam hal ini bawaslu dapat mengambil aksi pas peraturan perundang-undangan dan berlaku, manakala ada laporan mengenai gal tersebut.

kami mampu menikmati daripada tema besar, kalau tersebut diselenggarakan selama momen kampanye pemilu, namun ini harus menggandeng ada pihak supaya adalah kesepahaman bersama. dalam kasus itu bisa mencari undang-undang tentang infomasi teknologi elektronik (ite), katanya.

upaya iini, berdasarkan dia, untuk pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih dari hal-hal dan tak produktif, karena menurut undang-undang kampanye itu dilaksanakan di rangka memberikan studi politik kepada warga.

karena itu masalah ini mesti diskusikan melalui aparat penegak hukum, semisal kejaksaan, kepolisian dan pengadilan, kpu, kpid dan bawaslu supaya ada Salah satu pemahaman. jika ditarik ke tindak pidana pemilu, dengan demikian polisi mampu memproses, katanya.

khuwailid mengatakan, selama ini memang ada ruang kosong, karena masalah ini tidak diatur dengan tegas pada regulasi yang banyak. namun lubang itu harus ditutup, tapi ini tidak bisa cuma diselenggarakan bawaslu serta kpid sendiri, karena keuntungan itu adalah otoritas institusi lain.

ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media online termasuk pesan singkat ataupun sms dan jejaring sosial banyak dimanfaatkan untuk kampanye hitam.

tidak bisa dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 serta pemilu anggota legislatif 2014 ada bagian yang membeli media internet untuk kampanye tergolong black campaign ataupun kampanye hitam, ujarnya.