Kementerian Perdagangan sosialisasi kesadaran konsumen di Kampung Rambutan

kementerian perdagangan melaksanakan sosialisasi kesadaran hak konsumen supaya memperingati hari pelanggan nasional pada sederat tujuan transportasi umum, yaitu terminal, stasiun, juga bandar udara.

hari ini adalah hari konsumen nasional, kami akan menyapa pelanggan (penumpang) dan kaum supir bus, kata direktur jenderal standardisasi juga perlindungan konsumen kementerian perdagangan, nus n ishak, selepas membagi materi sosialisasi di terminal kampung rambutan, jakarta timur, sabtu (20/4).

ishak mengatakan, pelanggan indonesia yang sudah sadar mau hak-hak mereka seperti hak keselamatan, hak aman, serta hak terjamin keamanannya mengkonsumsi barang serta jasa hanya kurang lebih 11 persen.

untuk jasa transportasi, pengelola angkutan harus menjamin konsumen. termasuk bus yang digunakan di kondisi layak. fasilitas terminal serta, kata dia.

Informasi Lainnya:

hak-hak lain dan baru luput dari kesadaran konsumen, diantara lain hak bekerja sama dengan layanan yang baik, hak mendapatkan info dan detail dan betul, dan hak ganti rugi bila pelanggan dirugikan.

konsumen berhak mengadu terhadap pengelola. jika (tidak berbahaya) kerugian, penyelesaian bisa dilaksanakan pada kementerian perdagangan, ujarnya.

kami mau menindaklanjuti masalah-masalah konsumen, papar dia.

direktorat jenderal standardisasi serta perlindungan pelanggan (ditjen spk) kemendag melayani sekitar 25 aduan setiap hari, tergolong dari unit-unit yang terintegrasi dalam 23 pemerintahan provinsi dalam indonesia.

aduan pelanggan paling ada dalam ditjen spk berasal dari perdagangan barang semisal barang elektronika dan tak dilengkapi manual kartu jaminan selama bahasa indonesia atau barang yang tidak sesuai standar nasional indonesia.

nuzulia menambahkan ditjen spk mau terus menyusun regulasi perlindungan konsumen tenntang pengawasan barang beredar dan penangkapan pelaku usaha dan memperdagangkan barang tak sesuai.