Legislator: utamakan unsur perlindungan dalam RUU PPILN

anggota komisi iii dpr eva kusuma sundari mengimbau pemerintah untuk mengutamakan unsur perlindungan dalam revisi rancangan undang-undang (ruu) perlindungan pekerja indonesia dalam luar negeri (ppiln) untuk memberi perlindungan optimal kepada pekerja migran.

judulnya saja sudah perlindungan pekerja indonesia dalam luar negeri dengan begini pasal-pasal dan harus diutamakan harus mencakup aspek perlindungan pada tenaga kerja, tutur eva selama acara media briefing: sosialisasi pokok-pokok pikiran mengenai revisi ruu perlindungan pekerja indonesia di luar negeri (ppiln) di gedung lkbn diantara, jakarta, rabu.

eva mengatakan dirinya sejauh ini tak puas melalui hasil tetapi daripada pembicaraan ruu ppiln antara dpr dan pemerintah, terlebih banyak 58 persoalan dan hilang selama registrasi inventarisasi masalah (dim) tenntang aspek perlindungan pekerja migran.

saya tak puas melalui dim dari dpr, namun ketika aku medapatkan dim daripada pemerintah lebih tak puas lagi. itu sebab banyak 58 keuntungan dari dim yang hilang, dimana tersebut memuat aspek-aspek perlindungan hukum kepada para pekerja migran, katanya.

Informasi Lainnya:

terkait keuntungan itu, dia mengatakan, pemerintah berargumen kiranya perlindungan kepada tenaga kerja bisa merujuk di uu ketenagakerjaan no.13 tahun 2003.

selanjutnya, anggota panja ruu ppiln tersebut mengungkapkan kiranya pembicaraan ruu itu antara pemerintah dan dpr sempat berjalan alot sebab kedua bagian berbeda aspirasi perihal judul ruu itu.

anggota panja menginginkan judul semisal yang diusulkan dpr, yaitu mengutamakan tutur perlindungan, namun pemerintah ingin mencari papar penempatan di judul ruu tersebut.

argumen daripada kemenakertrans kiranya aspek perlindungan bagi pekerja migran setelah itu akan dimasukkan pada pasal-pasal dibawah. padahal, selama undang-undang dikatakan judul itu menggambarkan isi utama dari pasal maka, manakala kata `penempatan` diutamakan, dapat maka penempatan pekerja migran tanpa perlindungan daripada negara, ujarnya.

sepertinya kemenakertrans tidak niat berkomitmen melindungi pekerja migran kita. daripada judul undang-undang saja telah tak dapat melindungi, tutur eva menambahkan.

dia menekankan bahwa pemerintah memang wajib berperan melindungi semua penduduk negara indonesia, terutama kaum pekerja migran, dengan pembuatan dan ditermpakannya undang-undang.

saya menyebabkan untuk pemerintah terserah berperan di memberi perlindungan serta kesejahteraan kepada pekerja migran indonesia melalui mempunyai mekanisme yang baik juga tak menjebak, katanya.

oleh karena tersebut, dia harapkan kementerian tenaga kerja serta transmigrasi (kemenakertrans) dapat memperbaiki etika kerja di menangani hal-hal dan berhubungan dengan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja pada luar negeri.

misalnya, dia menyarankan kemenakertrans untuk melakukan sertifikasi terhadap perusahaan jasa tenaga kerja indonesia (pjtki) sebab dia menilai kini ini ada pjtki nakal.

selama ini, aku ambil kinerja pjtki yang buruk malahan menyumbang masalah dengan demikian pemerintah harus tinggal berperan juga tak semuanya memberikan masalah perlindungan pekerja migran pada mereka, katanya.

dalam keuntungan ini, kemenakertrans mesti mengawasi pjtki melalui ketat. kemudian, pjtki lah yang bertugas melayani kemenakertrans, juga bukan sebaliknya, kata eva.

sebelumnya, pimpinan panja ruu ppiln, soepriyatno mengatakan bahwa prinsip utama di revisi ruu tersebut adalah memperbaiki minimnya perlindungan di uu tenaga kerja yang lama.

dalam undang-undang yang berlarut itu mayoritas cuma membuat soal penempatan juga mengesampingkan perlindungan. efek sampingnya dalam praktik, pemerintah menyerahkan perlindungan tki pada pihak swasta dan termasuk memberi perlindungan sangat lemah, katanya.