Kemenkeu setujui pemusnahan dua kapal TNI-AL

direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan menyetujui pemusnahan barang milik negara di kementerian pertahanan yaitu dua kapal yakni kri teluk semangka-512 juga kri teluk berau-534 dan berada dalam kondisi rusak berat.

direktur hukum dan humas ditjen kekayaan negara tavianto noegroho selama keterangan pers tertulis yang diterima pada jakarta, rabu malam, menyebutkan pemusnahan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperbaiki mutu tata kelola barang milik negara.

pemusnahan ini dan sudah pas melalui peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui pp nomor 38 tahun 2008 dan peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 96 tahun 2007, katanya.

dalam peraturan itu dikenalkan bahwa penghapusan barang milik negara diselenggarakan manakala memenuhi syarat antara lain, barang milik negara tidak bisa digunakan lagi sebab rusak dan tak ekonomis kalau diperbaiki dan tidak bisa digunakan lagi akibat modernisasi.

selain tersebut, pemusnahan diselenggarakan apabila barang milik negara telah melampaui batas masa kegunaannya atau kadaluarsa dan mengalami perubahan pada spesifikasi sebab penggunaan seperti terkikis, aus juga lain-lain sejenisnya.

Informasi Lainnya:

tavianto menjelaskan pemusnahan kedua kapal ini diselenggarakan dengan langkah ditenggelamkan melalui merupakan target sasaran uji silahkan rudal di acara latihan gabungan tni-al.

persetujuan pemusnahan kapal itu adalah dukungan ditjen kekayaan negara kementerian keuangan dalam acara latihan gabungan tni-al, katanya.

setelah penghapusan barang milik negara dilaksanakan melalui cara dimusnahkan, tni-al selaku pengguna barang diinginkan untuk mengerjakan penatausahaan barang milik negara selama lingkungannya.