komisi untuk orang hilang juga korban tindak kekerasan (kontras) mengapresiasi kepolisian yang dengan sigap menanggapi laporan jumlah dugaan perbudakan terhadap puluhan buruh dalam wilayah tangerang.
kontras mengapresiasi institusi kepolisian dan segeralah menindaklanjuti laporan korban, makanya kondisi juga situasi kerja paksa itu bersegeralah terungkap dan korban yang lain bisa diselamatkan, tutur kepala divisi politik hukum juga ham badan pekerja kontras yati andriyani di rilis kontras yang diterima dalam jakarta, minggu.
untuk tersebut, menurut dia, kontras mengimbau kepolisian supaya selalu melanjutkan proses hukum agar kejadian ini tidak berulang dalam masa mendatang.
ia memaparkan, kontras sudah menerima pengaduan daripada dua orang korban atas nama andi (20) dan junaedi (19) di 2 mei 2013.
Informasi Lainnya:
keduanya dipekerjakan paksa selama sebuah rumah dan berlokasi selama kampung bayur opak, sepatan, tangerang dalam 2-3 bulan. diantaranya dan menyatakan disiksa dalam jenis dipukul, disundut rokok serta disiram cairan alumunium.
berdasar pengaduan itu, kontras dan korban bersama kepala desa dari lampung utara mengerjakan pengaduan ke polda metro jaya, 3 mei 2013.
setelah pengaduan, polda metro jaya lalu menindaklanjuti melalui mengerjakan penggerebekan ke objek wisata di kampung bayur opak, rt 03 rw 06, desa lebak wangi, sepatan, tangerang.
penggerebekan dilaksanakan sekitar pukul 14.30-16.00 wib juga hasilnya ditemukan 28 korban yang dipekerjakan paksa melalui kondisi memprihatinkan.
mereka mengalami luka-luka, gatal, asma, memar serta lain-lain. empat pihak daripada korban tercatat berusia selama bawah umur, lima pihak tersekap selama pada ruangan yang disengaja dikunci selama luar dengan kondisi memprihatinkan, katanya
ia juga menuturkan, sepanjang proses berusaha, para korban sudah diperlakukan secara tidak manusiawi. pelaku menyita berbagai produk-produk milik korban yaitu hp, baju, biaya dengan alasan supaya keamanan untuk tak hilang.
lokasi web korban dipekerjakan amat tidak manusiawi. mereka tidur di Satu ruangan berukuran 40 x 40 m agar kurang lebih 40 pihak melalui kondisi ruangan amat tertutup, kotor dan bau.
untuk itu, kontras dan membayar komnas ham menggarap pemantauan terhadap angka itu, serta lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk) agar melindungi korban.